Tugas PPID
- Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Menetapkan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Memastikan ketersediaan dan keterkinian data/informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai prosedur dan waktu yang diatur undang-undang.
- Mengelola dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit-unit kerja terkait.
- Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) pelayanan informasi publik.
Fungsi PPID
- Pelayanan Informasi
- Menjadi pusat pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
- Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
- Menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di badan publik.
- Pengklasifikasian Informasi
- Menentukan dan mengelompokkan informasi publik, termasuk informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang harus diumumkan secara berkala.
- Penyelesaian Sengketa Internal
- Menangani keberatan atau sengketa informasi publik secara internal sebelum dibawa ke Komisi Informasi.
- Koordinasi
- Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan badan publik dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas informasi.