Tugas & Fungsi

Tugas PPID

  • Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Menetapkan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  • Memastikan ketersediaan dan keterkinian data/informasi publik.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai prosedur dan waktu yang diatur undang-undang.
  • Mengelola dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat.
  • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit-unit kerja terkait.
  • Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) pelayanan informasi publik.


Fungsi PPID

  • Pelayanan Informasi
  • Menjadi pusat pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
  • Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  • Menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di badan publik.
  • Pengklasifikasian Informasi
  • Menentukan dan mengelompokkan informasi publik, termasuk informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang harus diumumkan secara berkala.
  • Penyelesaian Sengketa Internal
  • Menangani keberatan atau sengketa informasi publik secara internal sebelum dibawa ke Komisi Informasi.
  • Koordinasi
  • Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan badan publik dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas informasi.


Hubungi kami