A. Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi
- Buka menu Layanan > Ajukan Permohonan atau klik tombol "Ajukan Permohonan" di beranda.
- Isi formulir: nama lengkap, NIK (opsional), email, nomor WhatsApp/HP, alamat, informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan informasi.
- Unggah foto/scan identitas (KTP/KTM) format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 2MB.
- Klik Kirim Permohonan. Sistem akan menerbitkan nomor registrasi dengan format
PMH-2026-0001dan mengirimkannya ke email Anda. - Simpan nomor registrasi tersebut untuk keperluan pelacakan status.
B. Alur Proses di Internal PPID
- Diajukan — permohonan baru diterima sistem.
- Diverifikasi — Operator/Admin PPID memeriksa kelengkapan data.
- Diproses Unit — permohonan didisposisikan ke Unit Pengolah Informasi (UPI) terkait untuk disiapkan jawabannya.
- Disetujui/Ditolak — Admin PPID mengunggah dokumen jawaban (jika disetujui) atau menuliskan alasan penolakan.
- Selesai — permohonan diarsipkan setelah pemohon menerima jawaban.
Total waktu proses maksimal 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut antar unit.
C. Tata Cara Pengecekan Status
- Buka menu Layanan > Cek Status Permohonan.
- Masukkan nomor registrasi yang diterima saat pengajuan.
- Sistem menampilkan status terkini beserta riwayat lengkap dan tautan unduh dokumen jawaban (jika sudah disetujui).
D. Tata Cara Pengajuan Keberatan
Keberatan hanya dapat diajukan apabila Anda tidak puas dengan jawaban atas permohonan yang sudah memiliki nomor registrasi (misalnya permohonan ditolak, informasi tidak diberikan secara lengkap, atau tidak dijawab melebihi batas waktu).
- Buka menu Layanan > Ajukan Keberatan.
- Masukkan nomor registrasi permohonan terkait beserta alasan keberatan dan bukti pendukung (jika ada).
- Sistem menerbitkan nomor registrasi keberatan format
KBR-2026-0001. - Keberatan diverifikasi oleh Operator/Admin PPID, kemudian diteruskan ke Atasan PPID untuk diputuskan (Diterima/Ditolak) beserta catatan tertulis, maksimal 30 hari kerja.
- Status dan putusan dapat dipantau lewat menu Cek Status Keberatan dengan nomor registrasi keberatan.
E. Akses Daftar Informasi Publik (DIP)
Dokumen yang wajib dipublikasikan secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat sesuai UU KIP dapat diakses langsung melalui menu Informasi Publik tanpa perlu mengajukan permohonan apa pun.