Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permintaan informasi publik di Poltekkes Kemenkes Sorong, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap warga negara Indonesia maupun badan hukum dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui layanan ini, tanpa perlu menjelaskan secara mendetail alasan permintaan tersebut.

Buka menu Layanan > Ajukan Permohonan, isi formulir yang tersedia (data diri, informasi yang diminta, dan tujuan penggunaan), unggah foto/scan identitas, lalu kirim. Anda akan menerima nomor registrasi untuk pelacakan status.

Anda memerlukan identitas diri (KTP/KTM) dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 2MB untuk diunggah pada formulir permohonan.

Permohonan diproses paling lambat 10 hari kerja sejak diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan unit terkait.

Pengajuan permohonan melalui sistem ini tidak dipungut biaya. Apabila informasi yang diminta memerlukan penggandaan/pengiriman dokumen fisik, biaya tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku dan akan diinformasikan terlebih dahulu.

Buka menu Layanan > Cek Status Permohonan, masukkan nomor registrasi yang Anda terima saat pengajuan, dan sistem akan menampilkan status terkini beserta riwayat lengkapnya.

Alasan penolakan akan ditampilkan pada halaman cek status. Apabila Anda tidak setuju dengan keputusan tersebut, Anda dapat mengajukan keberatan melalui menu Layanan > Ajukan Keberatan.

Buka menu Layanan > Ajukan Keberatan, masukkan nomor registrasi permohonan yang terkait beserta alasan keberatan Anda. Keberatan akan diteruskan ke Atasan PPID untuk diputuskan.

Keberatan diputuskan oleh Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Permohonan Informasi adalah pengajuan awal untuk meminta suatu informasi publik. Keberatan Informasi diajukan setelah ada jawaban atas permohonan, apabila pemohon tidak puas dengan jawaban, penolakan, atau keterlambatan yang terjadi.

DIP adalah kumpulan dokumen yang wajib dipublikasikan secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat sesuai UU KIP. DIP dapat diakses langsung melalui menu Informasi Publik tanpa perlu mengajukan permohonan.

Tidak. Layanan permohonan dan keberatan informasi dapat diajukan publik tanpa perlu mendaftar akun. Akun login hanya digunakan oleh staf internal PPID untuk mengelola layanan.

Notifikasi perubahan status dikirimkan otomatis melalui email yang Anda daftarkan. Staf PPID juga dapat menghubungi Anda melalui WhatsApp apabila ada data yang perlu dikonfirmasi.

Sebagian besar informasi publik dapat diminta. Namun sesuai UU KIP, terdapat kategori informasi yang dikecualikan, misalnya yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak pribadi, proses penegakan hukum, atau persaingan usaha tidak sehat. PPID akan menyampaikan alasan tertulis apabila suatu permohonan termasuk kategori dikecualikan.

Nomor registrasi juga dikirimkan ke email yang Anda daftarkan saat pengajuan. Anda dapat memeriksa kembali email tersebut (termasuk folder spam). Jika tetap tidak ditemukan, hubungi kontak PPID yang tercantum di bagian bawah situs ini.

Anda dapat menghubungi PPID melalui telepon, email, atau alamat yang tercantum pada bagian footer situs ini.

Riwayat status pada halaman Cek Status menampilkan tahapan proses secara transparan, termasuk saat permohonan didisposisikan ke unit terkait, tanpa menampilkan detail komunikasi internal antar staf.
Hubungi kami