FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa itu PPID?

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu unit yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Kemenkes Sorong dibentuk berdasarkan : Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Sorong Nomor: OT.01.01/F.XLV/1422/2025 Tentang : Penetapan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Sorong Tahun 2025.

Anda dapat mengakses berbagai jenis informasi publik, seperti:

  • Profil institusi

  • Program dan kegiatan

  • Laporan keuangan

  • Data mahasiswa/alumni (yang tidak bersifat rahasia)

  • Informasi pengadaan barang dan jasa

  • Informasi akademik dan non-akademik

  • Informasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat

Permohonan informasi dapat diajukan secara:

  • Online melalui website PPID pada menu Permohonon Informasi Publik

  • Langsung ke Sekretariat PPID di Direktorat Poltekkes Sorong

  • Surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua PPID

Tidak. Ada informasi yang dikecualikan, seperti:

  • Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara

  • Informasi bersifat rahasia pribadi

  • Informasi hasil riset yang belum dipublikasikan

  • Informasi yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan

  • Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima

  • Dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan

Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis melalui:

  • Menu “Pengajuan Keberatan” di website

  • Langsung ke PPID
    Kami akan memproses keberatan Anda dan memberikan jawaban dalam waktu 30 hari kerja.

Pada dasarnya, informasi diberikan Tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan atau pengiriman dokumen.