Kembali ke Berita
20 Juni 2026

Tata Cara Mengajukan Keberatan atas Layanan Informasi Publik

Apabila pemohon merasa tidak puas atas respons atau keputusan PPID, terdapat mekanisme Keberatan Informasi Publik yang dijamin oleh Undang-Undang. Berikut panduan lengkap pengajuan keberatan kepada Atasan PPID Poltekkes Kemenkes Sorong.

Kapan Keberatan Dapat Diajukan?

Keberatan dapat diajukan apabila pemohon mengalami salah satu kondisi berikut:

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang sah
  • Tidak mendapat tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan (10 + 7 hari kerja)
  • Biaya yang dikenakan tidak sesuai ketentuan
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohon
  • Cara penyampaian informasi tidak sesuai permohonan
Batas Waktu Pengajuan Keberatan

Keberatan wajib diajukan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya keputusan atau sejak berakhirnya batas waktu respons PPID.

Langkah-Langkah Pengajuan Keberatan
  1. Siapkan nomor registrasi permohonan — Keberatan hanya dapat diajukan berdasarkan permohonan informasi yang telah terdaftar di sistem PPID. Pastikan Anda memiliki nomor registrasi permohonan (format: PMH-YYYY-XXXX).
  2. Buka halaman Keberatan — Klik menu Ajukan Keberatan pada navigasi website atau melalui tombol yang tersedia di halaman beranda.
  3. Masukkan nomor registrasi permohonan — Sistem akan memverifikasi nomor permohonan yang terkait.
  4. Isi formulir keberatan — Lengkapi identitas diri dan uraikan alasan keberatan secara jelas dan lengkap.
  5. Lampirkan bukti (opsional) — Unggah dokumen pendukung apabila tersedia (format JPG, PNG, atau PDF, maks. 2 MB).
  6. Kirim keberatan — Klik tombol Kirim Keberatan. Sistem akan menerbitkan Nomor Registrasi Keberatan (format: KBR-YYYY-XXXX).
Proses Penanganan Keberatan
TahapKeterangan
DiajukanKeberatan masuk dan dicatat sistem
DiverifikasiPetugas PPID menelaah kelengkapan berkas keberatan
Diteruskan ke Atasan PPIDBerkas keberatan diserahkan kepada Atasan PPID untuk diputuskan
SelesaiAtasan PPID mengeluarkan putusan: Diterima atau Ditolak
Standar Waktu Penyelesaian Keberatan

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja sejak keberatan diterima dan dinyatakan lengkap.

Upaya Selanjutnya

Apabila pemohon tidak puas atas putusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Papua Barat Daya atau Komisi Informasi Pusat sesuai kewenangan, dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan Atasan PPID.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PPID Poltekkes Kemenkes Sorong melalui email ppid@poltekkessorong.ac.id atau nomor telepon yang tertera di halaman Profil.

Hubungi kami