Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berikut adalah panduan lengkap cara mengajukan permohonan informasi kepada PPID Poltekkes Kemenkes Sorong secara online.
Syarat Pengajuan
Pemohon informasi tidak dipersyaratkan menyebutkan alasan pengajuan. Namun untuk keperluan administrasi, pemohon diminta melengkapi:
- Identitas diri (Nama lengkap, NIK, alamat)
- Nomor WhatsApp/HP yang aktif
- Alamat email yang aktif (untuk menerima notifikasi)
- Foto/scan identitas (KTP/Kartu Mahasiswa/identitas lainnya) — format JPG, PNG, atau PDF, maks. 2 MB
Langkah-Langkah Pengajuan
- Buka halaman Permohonan — Klik menu Permohonan Informasi pada navigasi website atau klik tombol Ajukan Permohonan di halaman beranda.
- Isi formulir permohonan — Lengkapi seluruh isian yang tersedia, termasuk informasi yang diminta dan tujuan penggunaan informasi secara jelas dan spesifik.
- Upload identitas — Unggah foto/scan identitas diri dalam format yang diperbolehkan.
- Kirim permohonan — Klik tombol Kirim Permohonan. Sistem akan otomatis menerbitkan Nomor Registrasi unik (format: PMH-YYYY-XXXX).
- Simpan nomor registrasi — Nomor registrasi akan dikirim ke email Anda. Simpan nomor ini untuk memantau status permohonan.
Proses Penanganan Permohonan
| Tahap | Keterangan | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| Diajukan | Permohonan masuk ke sistem PPID | Segera |
| Diverifikasi | Petugas PPID memverifikasi kelengkapan dokumen | 1–2 hari kerja |
| Diproses Unit | Permohonan didisposisikan ke unit terkait | Sesuai SLA |
| Disetujui/Ditolak | Keputusan akhir oleh PPID beserta dokumen jawaban | Maks. 10 hari kerja |
Pantau Status Permohonan
Gunakan fitur Cek Status Permohonan pada menu navigasi website dengan memasukkan nomor registrasi Anda. Notifikasi setiap perubahan status juga akan dikirimkan otomatis ke email yang didaftarkan.
Catatan Penting
- Standar waktu layanan (SLA) adalah 10 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dengan perpanjangan maks. 7 hari kerja.
- PPID berhak menolak permohonan apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP.
- Apabila permohonan ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 30 hari sejak penolakan.