Kembali ke Berita
21 Juni 2026

Mengenal Daftar Informasi Publik (DIP) dan Kategorinya di PPID Poltekkes Kemenkes Sorong

Salah satu kewajiban utama PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah menyediakan dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) — yaitu catatan seluruh informasi yang dikuasai, dikelola, dan/atau diterima oleh Poltekkes Kemenkes Sorong. DIP dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui menu Informasi Publik pada website PPID ini.

Apa Itu Daftar Informasi Publik (DIP)?

DIP adalah daftar seluruh dokumen dan informasi yang berada di bawah penguasaan Poltekkes Kemenkes Sorong, baik yang wajib diumumkan secara aktif maupun yang dapat diperoleh atas dasar permohonan. Keberadaan DIP merupakan amanat Pasal 11 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010. Seluruh informasi dalam DIP dikelompokkan ke dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut:

  1. Informasi BerkalaInformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin dan berkala, minimal 6 bulan sekali. Contoh: profil lembaga, laporan keuangan, rencana kerja, program dan kegiatan, laporan kinerja, perjanjian kerja sama, dan informasi lain yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi Setiap SaatInformasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses kapan pun oleh masyarakat atas permintaan. Contoh: daftar dokumen yang dikuasai, kebijakan/regulasi internal, prosedur kerja, standar layanan, informasi pengadaan barang/jasa, dan dokumen lain yang dibuat dalam rangka tugas pokok dan fungsi.
  3. Informasi Serta MertaInformasi yang harus diumumkan segera dan serta merta karena berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak, keselamatan umum, atau ketertiban umum. Contoh: informasi kejadian luar biasa, bencana, kebijakan darurat, atau kondisi yang berpengaruh langsung pada keselamatan masyarakat.
  4. Informasi yang DikecualikanInformasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena berpotensi menghambat penegakan hukum, membahayakan pertahanan/keamanan negara, melanggar privasi, atau merugikan kepentingan tertentu sesuai Pasal 17 UU KIP. Penolakan atas informasi ini harus disertai alasan yang jelas dan dapat diajukan keberatan.
Cara Mengakses DIP di Website PPID Poltekkes Kemenkes Sorong
  1. Buka menu Informasi Publik pada navigasi website PPID Poltekkes Kemenkes Sorong.
  2. Pilih kategori informasi yang ingin Anda akses (Berkala, Setiap Saat, Serta Merta).
  3. Klik dokumen yang tersedia untuk membuka atau mengunduhnya secara langsung.
  4. Jika informasi yang Anda butuhkan tidak tersedia dalam DIP, Anda dapat mengajukan Permohonan Informasi melalui menu Layanan.
Hak Masyarakat atas DIP

Setiap warga negara dan badan hukum berhak untuk:

  • Melihat dan mengetahui informasi publik yang tercantum dalam DIP
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
  • Mendapatkan salinan dokumen publik melalui permohonan informasi
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai DIP atau jika Anda tidak menemukan informasi yang dicari, jangan ragu untuk menghubungi PPID Poltekkes Kemenkes Sorong melalui email ppid@poltekkessorong.ac.id atau mengajukan permohonan informasi secara online melalui website ini.

Hubungi kami