FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu PPID?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu unit yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Kemenkes Sorong dibentuk berdasarkan : Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Sorong Nomor: OT.01.01/F.XLV/1422/2025 Tentang : Penetapan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Sorong Tahun 2025.
Informasi apa saja yang bisa saya akses melalui PPID?
Anda dapat mengakses berbagai jenis informasi publik, seperti:
Profil institusi
Program dan kegiatan
Laporan keuangan
Data mahasiswa/alumni (yang tidak bersifat rahasia)
Informasi pengadaan barang dan jasa
Informasi akademik dan non-akademik
Informasi hasil penelitian dan pengabdian masyarakat
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Permohonan informasi dapat diajukan secara:
Online melalui website PPID pada menu Permohonon Informasi Publik
Langsung ke Sekretariat PPID di Direktorat Poltekkes Sorong
Surat tertulis yang ditujukan kepada Ketua PPID
Apakah semua informasi dapat diberikan kepada publik?
Tidak. Ada informasi yang dikecualikan, seperti:
Informasi yang dapat membahayakan keamanan negara
Informasi bersifat rahasia pribadi
Informasi hasil riset yang belum dipublikasikan
Informasi yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan
Berapa lama waktu respon permohonan informasi?
Maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima
Dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan
Bagaimana jika permohonan informasi saya ditolak?
Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis melalui:
Menu “Pengajuan Keberatan” di website
Langsung ke PPID
Kami akan memproses keberatan Anda dan memberikan jawaban dalam waktu 30 hari kerja.
Apakah ada biaya untuk mendapatkan informasi?
Pada dasarnya, informasi diberikan Tidak dipungut biaya, kecuali untuk penggandaan atau pengiriman dokumen.
