Profil

Profil PPID Poltekkes Kemenkes Sorong

Dasar Pembentukan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Kemenkes Sorong dibentuk berdasarkan:

Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Sorong
Nomor: OT.01.01/F.XLV/1422/2025
Tentang: Penetapan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Sorong Tahun 2025.

Pembentukan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Visi & Misi PPID

Visi PPID
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional demi terciptanya tata kelola informasi yang terpercaya di Poltekkes Kemenkes Sorong.

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
  2. Mengembangkan sistem pelayanan informasi yang efisien dan terintegrasi.
  3. Meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar unit kerja dalam pengelolaan informasi.
  4. Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan.
  5. Menjaga keamanan data dan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tugas Pokok dan Fungsi PPID

Tugas PPID

  • Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Menetapkan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
  • Memastikan ketersediaan dan keterkinian data/informasi publik.
  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai prosedur dan waktu yang diatur undang-undang.
  • Mengelola dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat.
  • Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit-unit kerja terkait.
  • Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) pelayanan informasi publik.

Fungsi PPID

    • Pelayanan Informasi
      • Menjadi pusat pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
    • Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
      • Menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di badan publik.
    • Pengklasifikasian Informasi
      • Menentukan dan mengelompokkan informasi publik, termasuk informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang harus diumumkan secara berkala.
    • Penyelesaian Sengketa Internal
      • Menangani keberatan atau sengketa informasi publik secara internal sebelum dibawa ke Komisi Informasi.
    • Koordinasi
      • Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan badan publik dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

Struktur Organisasi PPID