Profil
Profil PPID Poltekkes Kemenkes Sorong
Dasar Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Kemenkes Sorong dibentuk berdasarkan:
Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Sorong
Nomor: OT.01.01/F.XLV/1422/2025
Tentang: Penetapan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Kesehatan Sorong Tahun 2025.
Pembentukan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Visi & Misi PPID
Visi PPID
Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional demi terciptanya tata kelola informasi yang terpercaya di Poltekkes Kemenkes Sorong.
Misi
- Menyediakan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi yang efisien dan terintegrasi.
- Meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar unit kerja dalam pengelolaan informasi.
- Mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan dan layanan kesehatan.
- Menjaga keamanan data dan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tugas Pokok dan Fungsi PPID
Tugas PPID
- Mengkoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Menetapkan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Memastikan ketersediaan dan keterkinian data/informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai prosedur dan waktu yang diatur undang-undang.
- Mengelola dan memproses permohonan informasi publik dari masyarakat.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik dari unit-unit kerja terkait.
- Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) pelayanan informasi publik.
Fungsi PPID
- Pelayanan Informasi
- Menjadi pusat pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
- Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
- Menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di badan publik.
- Pengklasifikasian Informasi
- Menentukan dan mengelompokkan informasi publik, termasuk informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi yang harus diumumkan secara berkala.
- Penyelesaian Sengketa Internal
- Menangani keberatan atau sengketa informasi publik secara internal sebelum dibawa ke Komisi Informasi.
- Koordinasi
- Berkoordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan badan publik dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
- Pelayanan Informasi
